Ultimatum Herman Deru: 2026 Armada Batu Bara Dilarang Melintasi Jalan Umum

PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM
Mulai Kamis, 1 Januari 2026, seluruh mobil pengangkut batu bara dilarang secara tegas melintasi jalan umum, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota di wilayah Sumatera Selatan.

Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai langkah konkret mengatasi persoalan angkutan batu bara yang selama ini dinilai menjadi pemicu kemacetan, kerusakan jalan, serta meningkatnya angka kecelakaan di berbagai daerah.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dalam rapat koordinasi pengaturan angkutan batu bara yang digelar di Griya Agung Palembang, Senin (30/12/2025).

“Mulai besok, tanggal 1 Januari 2026, angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum dan wajib melalui jalan khusus batu bara,” tegas Herman Deru.

Gubernur menjelaskan, kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil evaluasi mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, hingga kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan batu bara.

“Penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara kerap menimbulkan masalah, seperti kecelakaan, kerusakan infrastruktur jalan, serta mengganggu aktivitas masyarakat. Pada prinsipnya, jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Pemprov Sumsel, sejumlah bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan, serta unsur instansi terkait lainnya.(Red).

Related posts

Leave a Comment